Selasa, 07 Januari 2014

Nasib Pejalan Kaki di Indonesia

Pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang tidak memakai moda transportasi apapun selain dengan berjalan kaki. Pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang paling berisiko jika terjadi kecelakaan, sehingga perlu adanya jalur khusus bagi pejalan kaki.
            Trotoar merupakan jalur yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki (http://id.wikipedia.org/wiki/Trotoar). Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan terhadap pejalan kaki, sehingga dapat meningkatkan kelancaran, kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki tersebut.
            Namun, apakah trotoar di Indonesia telah berfungsi sebagaimana mestinya? Terutama di kota-kota besar dan padat? Selain minimnya jumlah trotoar yang layak guna, trotoar juga beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima, pertokoan, maupun tempat parkir kendaraan, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Keadaan tersebut memaksa pejalan kaki harus berjalan di bahu jalan dengan risiko sewaktu-waktu dapat terserempet maupun tertabarak kendaraan yang melintas. Pejalan kaki tidak menggunakan peralatan keselamatan layaknya kendaraan lain yang mempunyai alat keselamatan,sehingga pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang paling berisiko ketika terjadi kecelakaan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 131 ayat 1 mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. UU 22/2009 menegaskan, setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
Realita di Indonesia, pejalan kaki semakin sulit mendapatkan haknya. Petugas yang berwenang dalam menertibkan para koruptor jalanan pun terlihat tenang-tenang saja.  Semua fenomena ini sudah menjadi pemandangan yang sangat  biasa. Padahal Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan jelas melarangnya. Tidak adanya rasa menghargai dan toleransi kepada pengguna jalan lain ikut memperburuk situasi tersebut.

 Disiplin merupakan kata yang mudah untuk diucapkan tetapi sulit untuk dilakukan. Tindakan undisipliner terjadi bukan hanya karena kelalaian tetapi juga karena adanya kesempatan,maka perlu adanya ketegasan dari aparatur pemerintah serta dukungan masyarakat. Tanpa adanya kerjasama, niscaya semua akan berjalan dengan baik. Berikut ini merupakan gambaran para koruptor jalanan yang dengan mudahnya merampas hak pejalan kaki;
 Roy, warga Kuncen Yogyakarta susah payah mendorong kursi rodanya saat akan berbelanja Jalan Affandi, Yogyakarta, Jumat (02/08/2013). Penyalahgunaan trotoar untuk parkir, berdagang dan ketiadaan plengsengan pada trotoar membuat warga difabel ini tidak bisa mengakses trotoar dan harus berjibaku dengan ramainya kendaraan yang melintas di jalan raya.( http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/04/tanpa-fasilitas-jalan-434385)

Pengendara motor nekat melintasi trotoar yang sebenarnya merupakan hak pejalan kaki (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar