Nasib Pejalan Kaki di Indonesia
Pejalan kaki merupakan pengguna jalan
yang tidak memakai moda transportasi apapun selain dengan berjalan kaki. Pejalan
kaki merupakan pengguna jalan yang paling berisiko jika terjadi kecelakaan,
sehingga perlu adanya jalur khusus bagi pejalan kaki.
Trotoar
merupakan jalur yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki yang umumnya
sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk
menjamin keamanan pejalan kaki (http://id.wikipedia.org/wiki/Trotoar). Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan
terhadap pejalan kaki, sehingga dapat meningkatkan kelancaran, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki tersebut.
Namun, apakah trotoar di Indonesia telah berfungsi
sebagaimana mestinya? Terutama di kota-kota besar dan padat? Selain minimnya
jumlah trotoar yang layak guna, trotoar juga beralih fungsi menjadi tempat berjualan
pedagang kaki lima, pertokoan, maupun tempat parkir kendaraan, baik kendaraan
bermotor maupun tidak bermotor. Keadaan tersebut memaksa pejalan kaki harus
berjalan di bahu jalan dengan risiko sewaktu-waktu dapat terserempet maupun
tertabarak kendaraan yang melintas. Pejalan kaki tidak menggunakan peralatan
keselamatan layaknya kendaraan lain yang mempunyai alat keselamatan,sehingga
pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang paling berisiko ketika terjadi
kecelakaan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 131 ayat 1 mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan
fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. UU
22/2009 menegaskan, setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi
perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
Realita di Indonesia, pejalan kaki
semakin sulit mendapatkan haknya. Petugas yang berwenang dalam menertibkan para
koruptor jalanan pun terlihat tenang-tenang saja. Semua fenomena ini
sudah menjadi pemandangan yang sangat biasa. Padahal Undang-Undang Lalu
Lintas Angkutan Jalan dengan jelas melarangnya. Tidak adanya rasa menghargai
dan toleransi kepada pengguna jalan lain ikut memperburuk situasi tersebut.
Disiplin merupakan kata yang mudah untuk
diucapkan tetapi sulit untuk dilakukan. Tindakan undisipliner terjadi bukan
hanya karena kelalaian tetapi juga karena adanya kesempatan,maka perlu adanya
ketegasan dari aparatur pemerintah serta dukungan masyarakat. Tanpa adanya
kerjasama, niscaya semua akan berjalan dengan baik. Berikut ini merupakan
gambaran para koruptor jalanan yang dengan mudahnya merampas hak pejalan kaki;
Pengendara
motor nekat melintasi trotoar yang sebenarnya merupakan hak pejalan kaki (Warta
Kota/Angga Bhagya Nugraha)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar